Bagaimana rasanya ya jika seorang pria kehilangan ‘masa depannya’ ?. Pastinya ‘uh’ sangat tidak menyenangkan. Namun kali ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan ulah seorang istri yang tega memotong ‘masa depan’ suaminya. Wanita tersebut bernama Endah. karena ulahnya itu Endah harus meringkuk di dalam penjara. Sidang lanjutan yang rencananya digelar hari ini terpaksa ditunda karena sang suami yang bernama Endang belum bisa hadir di persidangan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 September 2015,” ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto, Rabu (9/9/2015).
Dalam persidangan kali ini Endah terbukti bersalah karena telah menlanggar pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimal terhadap Endah adalah hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan golok. Endah melancarkan aksinya kala sang suami tengah tidur dirumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah melancarkan aksinya Endah pun kabur.
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang pun langsung terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu ramai berdatangan menolong korban dan membawa korban ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari Aparat kepolisian berhasil menangkap Endah dan membawa ia ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.